Pasal 1
MENETAPKAN Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor per-14-mbu-10-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.