Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-14-mbu-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-14-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan untuk:
a. mengukur kompetensi individu Pegawai ASN dalam kegiatan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi dalam suatu jabatan di lingkungan Kementerian BUMN.
b. menjadi acuan bagi pegawai ASN di lingkungan Kementerian BUMN yang akan ditugaskan sebagai Direksi BUMN.
Koreksi Anda
