Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-14-mbu-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-14-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAHLAN ISKAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR: PER-14/MBU/10/2014 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DAFTAR ISI Bab I Pendahuluan ............................................................. 7 A. Umum ...................................................................... 7 B. Maksud dan Tujuan ................................................ 7 C. Ruang Lingkup ........................................................ 7 D. Pengertian Kelompok ............................................... 7 Bab II Standar Kompetensi Manajerial ................................ 10 A. Definisi Kompetensi ................................................. 10 B. Level Kompetensi ..................................................... 12 C. Deskripsi dan Indikator Kompetensi ........................ 13 Bab III Standar Kompetensi Teknis/Bidang ........................... 30 A. Umum ..................................................................... 30 B. Definisi Kompetensi ................................................. 35 C. Level Kompetensi ..................................................... 41 D. Deskripsi dan Indikator Kompetensi ........................ 51 Bab IV Pengukuran Standar Kompetensi Manajerial ............. 106 A. Pengukuran Standar Kompetensi Manajerial Untuk Jabatan di Lingkungan Kementerian BUMN ............ 106 B. Pengukuran Standar Kompetensi Manajerial Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian BUMN yang Akan Ditugaskan Sebagai Direksi BUMN .......................... 107 Bab V Penutup .................................................................... 111 PENDAHULUAN A. Umum 1. Berdasarkan Pasal 51 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. 2. Dalam Pasal 1 angka 22 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 3. Untuk mendukung terwujudnya Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit diperlukan standar kompetensi jabatan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian BUMN yang terdiri dari Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis/Bidang. 4. Standar Kompetensi Jabatan merupakan persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh pegawai ASN di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas jabatannya. B. Maksud dan Tujuan Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Manajemen ASN di lingkungan Kementerian BUMN untuk mengukur kompetensi individu pegawai ASN dalam kegiatan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi dalam suatu jabatan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian BUMN dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari : 1. Standar Kompetensi Manajerial yang berlaku umum untuk seluruh jenis jabatan di lingkungan Kementerian BUMN. 2. Standar Kompetensi Teknis/Bidang sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing. D. Pengertian Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial yang harus dimiliki oleh pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. 5. Standar Kompetensi Teknis/Bidang adalah persyaratan kemampuan kerja setiap pegawai ASN yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan. 6. Level Kompetensi adalah tingkatan kompetensi berdasarkan jabatan. 7. Deskripsi Kompetensi adalah penjelasan kompetensi dari tiap level Kompetensi. 8. Indikator adalah ukuran atas setiap deskripsi kompetensi. 9. Sistem Level adalah penilaian kompetensi yang terdiri dari beberapa level yang merupakan tingkat kemahiran atau keahlian yang harus ditampilkan dimana setiap level menyatakan standar perilaku dengan beberapa indikator perilaku yang harus dipenuhi dan pengukurannya hanya dinilai mencapai standar atau tidak. 10. Sistem Rating adalah penilaian kompetensi yang terdiri dari satu seri indikator perilaku yang dapat menggambarkan tuntutan perilaku dari jabatan atau pekerjaan tertentu dengan menggunakan skala yang menunjukkan kadar atau gradasi kompetensi dari yang sangat kurang hingga sangat baik. E. Kelompok Jabatan Kelompok jabatan di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terdiri dari: No Kelompok Jabatan Jabatan di Lingk. KBUMN 1. Jabatan Pimpinan Tinggi a. Madya Sekretaris Kementerian/Deputi/S taf Ahli Menteri b. Pratama Kepala Biro/Asisten Deputi/Inspektur 2. Jabatan a. Administrator Kepala Bagian/Kepala Administrasi Bidang b. Pengawas Kepala Subbagian/Kepala Subbidang c. Pelaksana Jabatan Fungsional Umum 3. Jabatan Fungsional a. Keahlian 1). Ahli Utama Jabatan Fungsional Tertentu sesuai dengan jenjang keahlian ataupun keterampilan 2). Ahli Madya 3). Ahli Muda 4). Ahli Pertama b. Keterampilan 1). Penyelia 2). Mahir 3). Terampil 4). Pemula
Koreksi Anda