Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-14-mbu-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-14-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara berkelanjutan akan dievaluasi dan dikembangkan sesuai dinamika perubahan organisasi pemerintahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
