Pasal 1
(1) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan standar dokumen yang digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
(2) Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik bertujuan agar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.