Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
