Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan standar dokumen yang digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. (2) Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik bertujuan agar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id