Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik terdiri dari:
a. pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
b. pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
c. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi;
d. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pelelangan terbatas dengan prakualifikasi;
e. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi satu sampul;
f. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi dua sampul;
g. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
h. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi.
Koreksi Anda
