Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kota Bitung.
2. Pemerintah adalah PRESIDEN beserta para menteri dan Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota Bitung dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Walikota adalah Walikota Bitung.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Bitung.
7. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang membidangi prasarana dan sarana air limbah dan/atau Instansi yang membidangi lingkungan hidup.
8. Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
9. Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair.
10. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
11. Sistem Pengolahan Air Limbah, yang selanjutnya disingkat SPAL adalah upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan,
pengolahan, pemeliharaan dan pemantauan jaringan Pengolahan Air Limbah Domestik.
12. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
13. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub- sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
14. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub- sistem pengolahan lumpur tinja.
15. Instalasi Pengolah Lumpur Tinja, yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub sistem pengolahan setempat dan sub-sistem pengolahan terpusat berupa instalasi pengolahan air limbah domestik permukiman.
16. Analisis mengenai dampak lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
17. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
18. Sumber air adalah wadah air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, situ dan muara.
19. Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk merubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
20. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
21. Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang ada dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
22. Perencanaan dalam pengelolaan air limbah domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik.
23. Pembangunan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
24. Operasi dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
25. Pemantauan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik.
26. Evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
27. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungngan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
28. Orang adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum.
29. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
30. Layanan Lumpur Tinja Terjadwal adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik yang dilakukan secara berkala dan terjadwal sebagaimana diwajibkan pemerintah setempat.
31. Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik yang dilakukan berdasarkan permintaan pemilik tangki septik.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air
Limbah Domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. pipa retikulasi;
b. pipa induk;
c. prasarana dan sarana pelengkap.
(3) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas :
a. pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari Sub-sistem Pelayanan ke pipa servis; dan
b. pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari pipa lateral ke pipa induk.
(4) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari pipa retikulasi dan menyalurkan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(5) Prasarana dan sarana pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, berfungsi untuk mendukung penyaluran Air Limbah Domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain:
a. lubang kontrol (manhole);
b. bangunan penggelontor;
c. terminal pembersihan (clean out);
d. pipa perlintasan (siphin); dan
e. stasiun pompa.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sub-sistem Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, berfungsi untuk menyalurkan efluen Air Limbah dan/atau menampung hasil pengolahan.
(2) Sub-sistem Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. sarana pembuangan efluen; dan
b. sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan.
(3) Sarana pembuangan efluen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa sistem perpipaan yang menyalurkan efluen hasil olahan ke badan air penerima atau saluran drainase.
(4) Sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah bangunan dan/atau wadah penampung lumpur hasil olahan, sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah, atau untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber.
(2) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas :
a. skala individual; dan
b. skala komunal.
(3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1 (satu) unit rumah tinggal.
(4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan :
a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau
b. Mandi Cuci Kakus (MCK).
(5) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa :
a. cubluk kembar;
b. tangki septik dengan sistem resapan;
c. biofilter; dan/atau
d. unit pengolahan air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara pengolahan biologis.
(7) Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, harus dikuras secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan lumpurnya diangkut dan diolah di IPLT.
(8) Lumpur tinja yang terdapat di biofilter dan/atau unit pengolahan air limbah fabrikasi lainnya pada Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, harus dikuras secara berkala sesuai dengan spesifikasi pabrik dan lumpurnya diangkut dan diolah di IPLT.
11. Ketentuan Pasal 24 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT.
(2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan prasarana dan sarana sebagai berikut :
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
(3) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi :
a. unit penyaringan secara mekanik atau manual;
b. unit ekualisasi;
c. unit pemekatan;
d. unit stabilisasi;
e. unit pengeringan lumpur; dan/atau
f. unit pemrosesan lumpur kering.
(4) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi :
a. platform (dumping station);
b. kantor;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. laboratorium;
e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
f. sumur pantau;
g. fasilitas air bersih;
h. alat pemeliharaan;
i. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
j. pos jaga;
k. pagar pembatas;
l. pipa pembuangan;
m. tanaman penyangga; dan/atau
n. sumber energi listrik.
13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: