Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, berfungsi untuk menyalurkan efluen Air Limbah dan/atau menampung hasil pengolahan.
(2) Sub-sistem Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. sarana pembuangan efluen; dan
b. sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan.
(3) Sarana pembuangan efluen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa sistem perpipaan yang menyalurkan efluen hasil olahan ke badan air penerima atau saluran drainase.
(4) Sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah bangunan dan/atau wadah penampung lumpur hasil olahan, sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah, atau untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
