Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. pipa tinja; b. pipa non tinja; c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur; d. pipa persil; e. bak kontrol; dan f. lubang inspeksi. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda