Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus. (3) Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa truk tinja atau motor roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai pengangkut tinja. (4) Pengoperasian dan pemeliharaan Sub-sistem Pengangkutan dilakukan pada sarana pengangkut lumpur tinja. (5) Pengoperasian dan pemeliharaan sarana pengangkut lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam dua bentuk pelayanan yaitu layanan lumpur tinja terjadwal dan layanan lumpur tinja tidak terjadwal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur layanan lumpur tinja terjadwal dan layanan lumpur tinja tidak terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Walikota. 12. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda