Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, dan huruf e dan huruf k angka 4 dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: