Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya. (2) Kepala Desa yang sudah pernah menjabat selama 3 (tiga) kali masa jabatan tidak diperbolehkan untuk mencalonkan dan/atau dicalonkan kembali sebagai Kepala Desa. (3) Dihapus. 11. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda