Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten;
b. Bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
4. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (1) huruf h dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
