Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dipergunakan untuk: a. administrasi (pengumuman, undangan, pembuatan kotak dan surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagainya yang sejenis); b. pendaftaran pemilih; c. pembuatan bilik/kamar tempat pemilihan; d. penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa; e. honorarium panitia, konsumsi dan rapat; f. biaya pengamanan; g. biaya pelantikan; h. dihapus. (1a) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. (2) Pertanggungjawaban penyelenggaraan dan penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten, disampaikan oleh Panitia Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari Desa kepada Bupati dengan tembusan Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan BPD. (3) Pertanggungjawaban penyelenggaraan dan penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBDesa, disampaikan oleh Panitia Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari Desa kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan BPD dengan tembusan Camat dan Bupati. (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal pelantikan Kepala Desa terpilih. 5. Ketentuan Pasal 82 huruf f diubah, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda