Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman dan bidang perhubungan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
6. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8. Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan;
9. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16. Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan
18. dihapus;
e. Badan Daerah terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan penunjang pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
dan
4. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Blora intensitas sedang, yang melaksanakan urusan pemerintah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 11);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 13;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 14);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 22 November 2021 BUPATI BLORA, Cap Ttd.
ARIEF ROHMAN Diundangkan di Blora pada tanggal 22 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2021 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : (9-291/2021 ) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
BONDAN ARSIYANTI, SH, M.Si.
NIP. 19760905 199903 2 004