Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman dan bidang perhubungan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
6. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8. Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan;
9. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16. Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan
18. dihapus;
e. Badan Daerah terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan penunjang pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
dan
4. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Blora intensitas sedang, yang melaksanakan urusan pemerintah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
