SUSUNAN ORGANISASI
OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Susunan organisasi OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas:
a. Pusat Riset Rekayasa Genetika;
b. Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi;
c. Pusat Riset Ekologi;
d. Pusat Riset Sistem Biota;
e. Pusat Riset Mikrobiologi Terapan;
f. Pusat Riset Zoologi Terapan; dan
g. Pusat Riset Botani Terapan.
Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Hayati dan Lingkungan.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.
Pusat Riset Rekayasa Genetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang rekayasa genetika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Rekayasa Genetika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang rekayasa genetika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang rekayasa genetika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa genetika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang rekayasa genetika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rekayasa genetika.
Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biosistematika dan evolusi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biosistematika dan evolusi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biosistematika dan evolusi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biosistematika dan evolusi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biosistematika dan evolusi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biosistematika dan evolusi.
Pusat Riset Ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Ekologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekologi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekologi.
Pusat Riset Sistem Biota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem biota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Sistem Biota menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem biota;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem biota;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem biota;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem biota; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem biota.
Pusat Riset Mikrobiologi Terapan mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Mikrobiologi Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang mikrobiologi terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mikrobiologi terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang mikrobiologi terapan;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mikrobiologi terapan.
Pusat Riset Zoologi Terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang zoologi terapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Zoologi Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang zoologi terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang zoologi terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang zoologi terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang zoologi terapan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang zoologi terapan.
Pusat Riset Botani Terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang botani terapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Botani Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang botani terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang botani terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang botani terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang botani terapan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang botani terapan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembagian tugas kepala kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.