Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Sistem Biota menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem biota; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem biota; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem biota; d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem biota; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem biota.
Koreksi Anda