Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Ekologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekologi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekologi.
Koreksi Anda
