Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan.
Koreksi Anda