Pasal 2
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diambil dari Dana Reboisasi yang dikelola oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1993.