Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 93 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1996 tentang BANTUAN PINJAMAN KEPADA PT KIANI KERTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan mengenai penarikan pinjaman, tingkat bunga, besarnya provisi serta biaya pengurusan/penanganan penyaluran pinjaman, agunan dan pengembalian pinjaman, dituangkan dalam naskah perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh Direksi bank penyalur atas nama Menteri Kehutanan berdasarkan pemberian kuasa khusus yang dicantumkan dalam naskah perjanjian kerjasama tersebut pada Pasal 3 ayat (2), dan Direksi PT. Kiani Kertas.
Koreksi Anda