Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
2. Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IBRD (Articles of Agreement of the International Bank for Reconstruction and Development).
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Persetujuan IMF adalah Pasal-pasal Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
4. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5. Gubernur Bank INDONESIA adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA.