Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 98 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANA UNDANGUNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANGKEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONTRUKSI DAN PEMBANGUNAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT SEBAGIAN TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND AND INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada IBRD diwakili oleh Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri Keuangan sebagai wakil Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada IBRD, berwenang: a. memiliki hak atas penerimaan dan melakukan pembayaran atas kewajiban pada IBRD; b. mengadakan pinjaman atau dengan cara lain yang sah dalam rangka pemenuhan kewajiban keanggotaan kepada IBRD; c. mengeluarkan surat perbendaharaan atau pernyataan utang sejenis yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak berbunga, dan setiap waktu dapat ditagih; d. mengambil kebijakan dan/atau keputusan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban keanggotaan pada IBRD; dan e. melakukan pengelolaan dan penatausahaan hak atau kewajiban termasuk hak atau kewajiban keuangan.
Koreksi Anda