Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 98 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANA UNDANGUNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANGKEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONTRUKSI DAN PEMBANGUNAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT SEBAGIAN TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND AND INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund). 2. Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IBRD (Articles of Agreement of the International Bank for Reconstruction and Development). www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Persetujuan IMF adalah Pasal-pasal Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund). 4. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 5. Gubernur Bank INDONESIA adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda