Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998;
2. Menteri adalah Menteri Keuangan.