Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 83 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 tentang KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Risiko kredit atau rasio pembiayaan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. (2) Subsidi bunga dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda