Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: