Koreksi Pasal 4A
PP Nomor 75 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Persero yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
