Koreksi Pasal 2
PP Nomor 75 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Persero untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.
2. Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Dalam BAB V Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
