(1) Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi standar pelayanan minimum sampai dengan Standar Nasional Pendidikan, diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional diberikan oleh Menteri.
(4) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(5) Izin . . .
(5) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan oleh gubernur.
(6) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(7) Izin pengembangan RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(8) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk universitas dan institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(9) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
(9a) Izin pendirian perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan oleh Menteri atas usul pengurus atau nama lain yang sejenis dari badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diberikan oleh Menteri.
(11) Ketentuan . . .
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian izin satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.
10. Ketentuan Pasal 184 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 184 berbunyi sebagai berikut:
(1) Syarat-syarat pendirian satuan pendidikan formal meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan dalam Standar Nasional Pendidikan.
(3) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data . . .
d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; dan
f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
(4) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus pula memenuhi persyaratan:
a. memiliki program-program studi yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan; dan
b. adanya UNDANG-UNDANG sektor terkait yang menyatakan perlu diadakannya pendidikan yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
(5) Kewenangan membuka, mengubah, dan menutup program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58F ayat (2) huruf (b) butir (1.b) diberikan secara bertahap kepada perguruan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan pemberian kewenangan untuk membuka dan menutup program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Di antara . . .
11. Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 184A dan Pasal 184B yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 53, Pasal 53B ayat (1), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 58J ayat (1), Pasal 69 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72, Pasal 81 ayat (6), Pasal 95, Pasal 122 ayat (1), Pasal 131 ayat (5), Pasal 162 ayat (2), Pasal 184, dan Pasal 184A.
(2) Pengenaan . . .
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
13. Di antara Pasal 220 dan Pasal 221 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 220A, Pasal 220B, Pasal 220C, Pasal 220D, Pasal 220E, dan Pasal 220F yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sebagai masa transisi sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(3) Pengalihan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Universitas . . .
(4) Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
(5) Penetapan lebih lanjut masing-masing perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(1) Pengelolaan keuangan Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga, menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(3) Penyesuaian tata kelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 31 Desember 2012.
(1) Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 4 (empat) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(3) Penyesuaian tata kelola satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Agama atau Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyesuaian tata kelola satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tata kelola satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tata kelola satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri.