Koreksi Pasal 184A
PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui:
a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk perguruan tinggi tertentu menjadi nama dan/atau bentuk perguruan tinggi yang lain;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih perguruan tinggi menjadi 1 (satu) perguruan tinggi baru;
c. 1 (satu) atau lebih perguruan tinggi bergabung ke perguruan tinggi lain;
d. pemecahan dari 1 (satu) bentuk perguruan tinggi menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk perguruan tinggi yang lain.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
