Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 220C

PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah memperoleh pemisahan kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyelesaikan pengalihan kekayaan negara kepada Menteri. (2) Para . . . (2) Para pihak pada perjanjian yang telah dibuat oleh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dengan pihak lain wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda