Pasal 8A
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah.
(2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
b. portofolio investasi dana yang dikelola oleh
unit pengelola dana;
c. proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
d. penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH.
(3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri;
b. Menteri Luar Negeri;
c. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara; dan
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.
(5) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban melaporkan kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
7. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: