Koreksi Pasal 16
PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2a) Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. bentuk hibah;
c. peruntukan;
d. ketentuan dan persyaratan; dan
e. ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang- undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris.
(7) Menteri menyampaikan
Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan Pemeriksa
Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
