Koreksi Pasal 13
PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan.
(1b) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
(1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri MENETAPKAN Pemberian Hibah di luar DRPH.
(2) Dihapus.
(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada PRESIDEN.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
