Pasal 16C
Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.
PP Nomor 57 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS PENDUDUK
PENDANAAN