Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16F

PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E, Pemerintah Daerah Provinsi MENETAPKAN kebijakan: a. penataan dan persebaran penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota; b. Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi. Pasal 16G . . .
Koreksi Anda