Koreksi Pasal 16F
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E, Pemerintah Daerah Provinsi MENETAPKAN kebijakan:
a. penataan dan persebaran penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota;
b. Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 16G . . .
Koreksi Anda
