Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16E

PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan: a. pengarahan Mobilitas Penduduk yang bersifat permanen, nonpermanen; b. pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antarprovinsi; c. penataan persebaran penduduk melalui kerja sama antardaerah; d. pengelolaan urbanisasi; dan e. persebaran . . . e. persebaran penduduk ke daerah perbatasan antarnegara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda