Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi yang dijual di bursa efek, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur jenderal Pajak.