Koreksi Pasal 3
PP Nomor 46 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
Teks Saat Ini
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak dilakukan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh :
a. bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di INDONESIA;
b. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
c. reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
d. badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
Koreksi Anda
