Koreksi Pasal 4
PP Nomor 46 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
Teks Saat Ini
(1) Penerbit obligasi wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana yang menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.
(3) Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana yang membeli obligasi dari pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.
Koreksi Anda
