Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup berasal dari penerimaan:
a. Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri;
c. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
d. Jasa Layanan Informasi; dan
e. Jasa Sewa Sarana dan Fasilitas Kantor.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.