Koreksi Pasal 4
PP Nomor 40 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai klasifikasi Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada angka III dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
