Koreksi Pasal 7
PP Nomor 40 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
