Pasal 1
Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dipindahkan dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
PP Nomor 38 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.