Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 38 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dipindahkan dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
Koreksi Anda