Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 38 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau.
Koreksi Anda